2 Hal ini sesuai dengan Pasal 9 UU No. 05. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 7. Tanggal: 3 Agustus 2022. Gita Widya Laksmini Soerjoatmodjo. com Abstrak Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan harus dipenuhi selama menjalani. Ketika WBP muntah setelah berguling, sipir meminta WBP itu untuk memakan muntahannya sendiri. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, batas serta cara pembinaan. ABSTRAK PERATURAN. KABAR LPKA/LPAS. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelengaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857); 5. Kerjasama tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao tentang Penetapan Tim Pelayanan Lembaga Penyiaran Publik/Pembinaan Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Baa Tahun 2021. Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang 19 pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. go. batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali olehWarga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rumah Tahanan Negara Klas I Tangerang terdiri dari 232 tahanan dan 1095 Narapidana. TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA. Sistem pemasyarakatan menurut UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup. Pasalnya, warga binaan tersebut telah melanggar aturan Lapas Pemuda Madiun tentang kepemilikan alat komunikasi berupa handphone. Memperbaiki diri d. Sudaryanto, Agus. (UU No. (UU No. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia yang tanpa hak itu kita mustahil hidupNamun, upaya pembersihan itu ternyata berdampak pada peningkatan intensitas kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Yogyakarta. KP. D. 00 WIB. 3 Pembinaan yang implementasikan di semua Lapas di. 5359, LL SETNEG : 16 HLM. TNI, Polri, BNN dan Satpol PP Geledah Rutan Majene. a. Skripsi. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu kemudian disuruh berguling-guling hingga 100 meter. mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Asas Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; Adalah warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan untuk dapat memperbaikinya. Asas Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan. . 5. 4. Karim, Bimbingan dan Penyuluhan Warga Binaan Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Jakarta, 2009, h. Secara keseluruhan, klien pemasyarakatan, narapidana, dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP). d. Prosedur. Litmas dapat digunakan untuk perawatan tahanan,. 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaannya yaitu mengayomi, adanya persamaan dalam perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan, pendidikan, pembimbingan, senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan menjamin kebebasan warga. dengan adanya penyebutan narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemasyarakatan. 1, No. A. 1. apabilah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan dan bimbingan serta pengamanan warga binaan pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum. 39 Tahun 1999. menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Konsep ini mengaktifasi kerjasama antara cendikiawan dan praktisi universitas, masyarakat, dan warga lembaga pemasyarakatan dalam mengayomi para warga binaan laki-laki dan perempuan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk. Tujuan dari sistem pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi: a. 3. Pembinaan ini diharapkan dapat dijadikan pemahaman bagi warga binaan untuk sadar dan berubah menjadi warga negara yang baik. JAKARTA, KOMPAS. narapidana (na pi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (W BP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Oleh karena itu pejabat atau petugas lembaga pemasyarakatan perlu memahami dan mengimplematasikan UU No. pemasyarakatan dilakukan di lapas dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dilakukan oleh bapas yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ABSTRAK PERATURAN. Pemasyarakatan Terhadap Perlakukan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan” dalam Jurnal Balitbangham Volume 15 No 1 Tahun 2021 lebih membahas mengenai implikasi perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap semua fungsi pemasyarakatan dan tidak secara spesifik terhadap tahanan. ditjenpas Sep 29, 2023 38 . ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini. Pemasyarakatan menjelaskan: Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,. Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterma kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. ASN Kemenkumham RI. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh. warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi”. Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan,. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang. Larangan WBP Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; Melakukan perbuatan asusila dan/atau. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah narapidana, tahanan, anak didik dan klien pemasyarakatan. TUGAS POKOK. pemasyarakatan, (2) Keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta semakin baik dari sebelumnya, (3) Faktor pendukung dalam pembinaan ini adalah keinginan warga binaan untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya dan faktor penghambat dalam. Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. 000/tahun. G. Pelaksanaan penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Efektifitas Bimbingan Rohani Islam yang dilakukan oleh petugas Lapas mengenai pemahaman keagamaan. Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebanyak 657 UPT Pemasyarakatan, dengan jumlah warga sebanyak 254. Kunjungan untuk narapidana yang dimaksud ialah bersifat langsung, tatap muka dan mendatangi Lapas/Rutan4. AhmadSanusi,“EvaluasiPelaksanaanPembinaan . Peran perawat di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan juga cenderung kurang memperhatikan kesehatan mental warga binaan, peran perawat di Lembaga Pemasyarakan lebih memberikan pelayananmenyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan haluan penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan; Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Analisis Data 78 1. Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari: Anak Pidana; Anak Negara; Anak Sipil; Kepala Lapas Anak wajib melaksanakan pembinaan. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. Masyarakat sebagai warga yang menerima kembali bekas narapidana yang telah selesai menjalankan pidana. Yudisia, Vol. 06. Perlakuan terhadap WBP harus sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan. 01. Jurnal Universitas Tulungagung Bonorowo, Vol. J. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemindanaan dalam tata. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pelaksanaan ibadah minggu pagi. 99, LN. Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. pada jam para warga binaan pemasyarakatan (WBP) sedang berada diluar sel menunggu pembagian jatah makan sore. 2012. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 5. 0451 - 481550; lp. (2008). Mardani. Anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) / anak nakal Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, disebutkan bahwa : Self-Control Warga Binaan Pemasyarakatan. 16. Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Views Today : 13. b) Persamaan perlakuan dan pelayanan Seluruh Warga Binaan di Lembaga pemasyarakatan Persamaan perlakuan disini berarti diperlakukan tanpa membeda-bedakan latar belakang atau siapa warga binaan tersebut. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Bab VII Pelaksanaan Pembnaan Poin D tentang Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan) Petugas Blok. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Dalam konteks ini, sistem pemasyarakatan di Indonesia belum bekerja secara maksimal terutama dalam pemenuhan kebutuhan tahanan dan warga binaan maupun pembinaan 2 kemasyarakatan. Dengan resminya penerapan atas perubahan PP 99 Tahun 2012 ke Permenkumham no. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Pembinaan warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. 40 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP; 6. mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat. 4. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakanPenelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan: SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL: DITJEN PEMASYARAKATAN: ANAS PUTRA ICHSAN , S. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; 6. Warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan mempunyai kedudukan yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Banyak penyempurnaan yang dilakukan pada UU baru mengenai pemasyarakatan ini. 9, No. . WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TAHAP ASIMILASI: Solusi Terhadap Masalah-Masalah Pelaksanaan Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Oleh Arisman A. Dengan kondisinya yang merupakan Lapas Terbuka, Lapas Terbuka Klas IIB. com Abstrak Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia. oleh para warga binaan pemasyarakatan dengan cara memberikan pembinaan oleh pihak Lapas Pemasyarakatan. 22 tahun 2022 baru di sahkan pada bulan Agustus. 4632 LL SETNEG : 9 HLM. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan No. UM. Warga Binaan Pemasyarakatan atau yang dapat disingkat dengan WBP, pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 3 Permenkumham No. Menyadari kesalahan c. 3. 3 Intan Fikriani, Pelaksanaan Sanksi Administrasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat melaksanakan pembinaan bagi narapidana. Justru yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum,. Kedua sumber daya tersebut sangat penting dalam. pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh: Purwanto. 12Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tak luput dari asas keadilan yang menyamaratakan pelayanan oleh Petugas Pemasyarakatan atau Aparatur Sipil Negara yang bertugas dalam bidang Pemasyarakatan. Gorontalo - Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo rutin menggelar apel dalam rangka mengecek jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (02/10). 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengertian Pembinaan terhadap WBP adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik. Pemasyarakatan. Pengumpulan data peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Read More . Kunci-kunci blok/sel pada waktu siang hari dipegang oleh petugas blok, pada. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas. 346 3 Adi Sujatno, 2004. 4 Permenkumham No. Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan. (2) Wali warga binaan pe masyarakatan berdasarkan hasil asesmen mengajukan narapidana dalam sidang TPP. 02. Sistem Database Pemasyarakatan? 69. Dalam melaksanakan Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Kegiatan kali ini juga ikut mensosialisasikan mengenai Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara kepada 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan, Senin (01/02/2021). 7 Dari pengertian tersebut secara hakikat mempunyai. Tidak mengulangi tindak pidana e. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menyebutkan bahwa narapidana yang didampingi oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS. Warga Binaan. Narapidana sendiri adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. 61, TLN No. 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan. UU No. Pelaksanaan Pembinan Menurut Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Pengertian Pembinaan. Makna Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Terpidana Seumur Hidup. Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada. Meskipun demikian, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang relevan dan dapat menjadi dasar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi warga. Pembimbingan Warga Binaan. Pada tahun 2006 lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan kritik karena 10% dari seluruh penghuni lapas di Indonesia meninggal akibat kekurangan gizi dan. Situmorang dan Jusuf Juhiradalah setiap usaha dan tindakan dalam. Narapidana (yang selanjutnya disebut napi) adalah terpidana yang menjalani hukuman pidana sehingga hakbahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; b. Hal ini berakibat pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat baik nasional maupun internasional terhadap penegakan hukum dan HAM. H. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. 04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan. dan penanganan terhadap warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika yang secara spesifik memiliki kekhususan dalam pembinaannya, yaitu melalui rehabilitasi. (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ilegal ini melibatkan oknum Petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan sebagian masyarakat sehingga dibutuhkan intelijen untuk mendapatkan informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional. PK. 07. Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 3 menyebutkan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian salah satunya adalah keterampilan kerja dan latihan kerja dan produksi. bahwa perlakuan. 01. Introduction: Social support is expected to reduce stress on inmates. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan ini peiode Oktober 2019 ada 301 orang. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri). Dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat f.